TOKCERNEWS.COM, BANTAENG - Polres Bantaeng menggelar kegiatan seleksi tim bola voli putra dan putri untuk mengikuti sejumlah event tahunan pertandingan Bola Voli baik tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi.

 

Sebanyak 94 orang peserta putra putri yang mengikuti seleksi yang nantinya akan bersaing masuk kedalam tim bola voli Assiama Bantaeng.

 

Selain kegiatan seleksi pemain, dalam kesempatan itu juga disalurkan bantuan pendukung bola voli dari Kapolres Bantaeng.

 

Kegiatan ini berlangsung halaman Apel Mapolres Bantaeng. Selasa (14/5/2024).

 

Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH, S.IK, M.M dalam sambutannya mengharapkan para peserta seleksi tetap semangat dan menjaga kekompakan, baik yang lolos seleksi maupun yang tidak.

 

Dalam kegiatan seleksi ini, peserta Assiama ( Menyatu), tetap semangat dan menjaga kekompakan, agar menuai hasil yang maksimal baik," ujar AKBP Edward Jacky.

 

Tak sampai disitu, Mantan Kasatlantas polres Kupang Kota ini mengungkapkan melalui kegiatan seleksi ini menjadi titik awal menuju kemajuan olahraga bola voli di Kabupaten Bantaeng.

 

Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky yang juga Ketua Umum PBVSI Bantaeng mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan dalam rangka membentuk atlet yang siap bertanding dalam Kejurda nantinya.

 

"Mohon doanya, semoga atlet-atlet kita dapat bersaing dalam Kejurda,” kata Kapolres.

 

Perlu diketahui bahwa peserta seleksi bola voli Kapolda cup ini diikuti oleh tiga Club diantaranya 

 

1. Klub bintang muda bhayangkara binaan Aiptu Bahtiar bhabinkamtibmas labbo' di desa labbo,

 

2. Klub Junior stars Binaan sertu Halid di batu loe Nipa nipa, dan

 

3. Klub gagak binaan Umar anggota BPD desa lumpangang di jannayya desa Lumpangang. (***).

TOKCERNEWS.COM, BANTAENG - Bawaslu Bantaeng menggelar seleksi Tes Tertulis untuk para calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bantaeng, di SMK Negeri 1 Bantaeng, Jl. Elang No.7 Kelurahan Pallantikang, Bantaeng, pada Senin (13/05/2024).

 

Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih mengatakan peserta yang mengikuti Tes Tertulis hari ini sebanyak 8 (delapan) Orang khusus untuk pendaftar pada Kecamatan Bantaeng

 

“Tes tertulis kita laksanakan menggunakan metode CAT dan dimulai pukul 16.00 (sesi 3),” Kata Ningsih.

 

Setiap tahapan perekrutan calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Bantaeng Pastikan jujur dan transparan

 

“Jumlah soal yang dikerjakan Peserta sebanyak 110 dengan ketentuan 100 soal Pilihan Ganda dan Essay 10 soal” ujarnya.

 

Merujuk pada juknis Bawaslu, waktu yang diberikan peserta dalam mengerjakan soal Tes Tertulis tersebut sebanyak 135 menit.

 

Tahapan ini merupakan rangkaian dalam proses perekrutan yang harus di ikuti oleh Peserta yang telah dinyatakan lulus berkas administrasi

 

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan tahapan Tes Wawancara bagi peserta yang dinyatakan lulus tes Tertulis CAT (Computer Asissted Test)," jelas Ningsih.

 

Pengumuman Tes seleksi CAT akan di umumkan melalaui media sosial dan website Bawaslu Bantaeng serentak dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

 

Hasil seleksi akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan pada tanggal 17 Mei 2024.

 

“Untuk tahapan selanjutnya yaitu tes wawancara akan kita laksanakan sesuai jadwal yang telah di tetapkan 18 s.d. 20 Mei 2024” tutup Ningsih. (***).

 

 

TOKCERNEWS.COM, BANTAENG - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bantaeng Polda Sulsel disebut telah mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

 

Sebelumnya itu jajaran Satlantas Polres Bantaeng telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bantaeng di berbagai kesempatan tentang penerapan teknologi tilang elektronik.

 

Diantaranya dengan program police go to school dan sosialisasi langsung di tempat umum seperti di terminal.

 

Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH,.S.IK,.M.M melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng AKP Agus Salim, SH mengatakan Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dengan cara ETLE.

 

"Kita sudah melakukan sosialisasi ETLE sejak bulan Desember 2023. Saat ini kita sudah melakukan penindakan," ujar Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Agus Salim, SH usai ditemui awak media di ruang kerjanya di Mapolres Bantaeng. Jum'at (10/5/2024).

 

Pihaknya sudah menyasar masyarakat, sekolah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan ETLE.

 

Meski belum ada kamera cctv pemantau otomatis, namun tilang elektronik mulai efektif diterapkan di Kabupaten Bantaeng sejak bulan Januari 2024.

 

Dengan teknologi ETLE, kata AKP Agus Salim pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan mudah dan lebih cepat. Karena dapat mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis," katanya.

 

Dia menambahkan, penerapan tilang elektronik di Bantaeng masih menggunakan ETLE handheld, yakni kamera handphone akan berkeliling untuk merekam pengguna jalan yang melanggar.

 

Untuk sementara masih pakai HP merekam pelanggaran pengendara, dan bagi yang melanggar akan dikirim surat ke rumahnya, dan tembusan ke kejaksaan, untuk bayar denda tilang di BRI. Karena kalau tidak terbayar akan diblokir STNK-nya," terangnya.

 

Mengutip dari laman Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang melalui ETLE:

 

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda.

 

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

 

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

 

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

 

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

 

Mengutip laman ETLE Korlantas, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

 

Sedangkan, mekanisme pembayaran dari ETLE hanya melalui Bank BRI. Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

 

Sedangkan, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, bisa mengikuti langkah berikut:

 

• Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile, internet banking, pilih menu pembayaran.

 

• Pilih menu Transaksi Lain

 

• Pilih menu Pembayaran

 

• Pilih menu Lainnya

 

• Pilih menu BRIVA

 

• Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

 

• Di halaman konfirmasi, memastikan detil pembayaran sudah sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, pelanggar akan diminta untuk memasukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken

 

• Mengikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

 

Pelanggar nonnasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

 

• Pilih menu Pembayaran

 

• Pilih Transaksi Lainnya

 

• Pilih Transfer

 

• Pilih Ke Rek Bank Lain

 

• Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

 

• Memasukkan nominal pembayaran denda. Mengkuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

 

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (**Rls).

TOKCERNEWS.COM, BANTAENG - Salah satu wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat. Polres Bantaeng memberikan bantuan sosial kepada korban kebakaran yang terjadi di Borong Ganjeng, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Jum'at (10/5).

 

Bertajuk Assiama Presisi Polres Bantaeng, Waka Polres Bantaeng Kompol Aswar Anas, S.Sos beserta Kabag SDM AKP Abdul Rahim. R, S.Sos, M.H dan kasat binmas polres Bantaeng Iptu Adi Wijaya, S.Pd, Kapolsek Ulu Ere Iptu Hasrul, SH menyambangi rumah Bakri (46).

 

Musibah kebakaran yang menimpa Bakri, terjadi pada beberapa hari yang lalu, telah meludeskan bangunan rumahnya.

 

Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi, SH, S.IK, M.M melalui Waka Polres Bantaeng Kompol Aswar Anas, S.Sos menyampaikan rasa duka cita dan prihatin dengan musibah yang terjadi di desa Bonto Tiro.

 

"Kami turut prihatin dengan musibah yang menimpa saudara Bakri," kata Kompol Aswar Anas saat mengunjungi lokasi kebakaran.

 

Bantuan sosial diserahkan langsung oleh Waka Polres Bantaeng dan di terima oleh Bakri.

 

Bantuan yang diberikan pada korban kebakaran antara lain, beras, telur, mie instan dan lain sebagainya.

 

Kehadiran Waka Polres, selain memberikan bantuan sosial, namun memberikan semangat, motivasi untuk menguatkan terhadap korban yang mengalami musibah.

 

"Tidak banyak yang kami berikan, semoga bantuan ini bisa meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah," ujar Kompol Aswar.

 

Ia berpesan kepada Bakri dan keluarga untuk sabar dan tawakkal.

 

"Tentunya Allah Maha Besar dengan segala kehendaknya, Semoga keluarga Bakri diberikan kekuatan dan ketegaran dalam menghadapi cobaan," pungkasnya.

 

Kehadiran kepolisian sendiri di sambut suka cita dari korban kebakaran, seperti yang di katakan oleh Bakri yang mana sangat berterima kasih akan bantuan yang di berikan. 

 

Dirinya sangat bersyukur atas rasa kepedulian bapak kapolres dengan kegiatan Assiama Presisi yang datang secara langsung menyerahkan bantuan ini.

 

"Terima kasih kepada Polres Bantaeng beserta jajarannya, bantuan ini sangat bermanfaat sekali," ucap Bakri.

TOKCERNEWS.COM, TAKALAR - Digelar selama sepekan perlombaan untuk mencari qori-qoriah dan hafid hafidzah terbaik, Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXXIII Sulsel akhirnya resmi ditutup di Lapangan Makkattang Daeng Sibali Kabupaten Takalar, Rabu malam (08/05/2024).

 

Terdiri dari putra dan putri terbaik, kontingen Kabupaten Bantaeng dengan jumlah peserta sebanyak 45 orang dan mengikuti 37 cabang perlombaan, akhirnya berhasil membawa pulang 2 juara, yakni Mutmainna sebagai peraih Juara I Tilawah Tuna Netra Putri dan Nur Bintang Qurahmi sebagai peraih Juara Harapan I Khat Kontemporer Putri.

 

Sebagai peraih juara I Qari'ah Terbaik Golongan Tilawah Tuna Netra dengan nilai 93,17, Mutmainna mendapatkan hadiah sebesar 30 juta rupiah dan akan kembali berjuang semaksimal mungkin sebagai salah satu perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menghadapi para Qari'ah Tuna Netra dari seluruh Provinsi se Indonesia di ajang MTQ Tingkat Nasional yang akan digelar pada bulan September mendatang di Provinsi Kalimantan Timur.

 

Pencapaian yang telah diperoleh tak lepas dari peran Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang telah memberikan support dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan MTQ dan Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar yang terjun langsung dalam memberi dukungan dari tahap persiapan hingga tahap penutupan MTQ di kabupaten Takalar sehingga putra-putri Bantaeng mampu memberikan penampilan terbaiknya.

 

"Meskipun hasil yang diperoleh Kafilah Kabupaten Bantaeng pada ajang MTQ tingkat provinsi tahun ini masih jauh dari yang diharapkan, namun tentunya kontingen kafilah kita yang berisi para putra-putri asli terbaik daerah telah memberikan penampilan terbaiknya." Ujar H. Nurdin selaku Kepala Bagian Kesra Kabupaten Bantaeng. (***).

TOKCERNEWS.COM, BANTAENG - Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat Bantaeng.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH, S.IK, MM melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng AKP Agus Salim, SH.

 

Menurutnya, Pelayanan SIM keliling merupakan upaya untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, ucap AKP Agus Salim saat memberikan pelayanan di halaman kantor Bupati Bantaeng. Rabu (9/5/2024).

 

Selain itu, kata AKP Agus Salim sebagai penanggung jawab kegiatan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C mengatakan bahwa SIM merupakan persyaratan utama yang harus dimiliki masyarakat dalam mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. 

 

"Dengan memiliki SIM sebagai kelengkapan berkendara, maka pengendara dinilai sudah memenuhi syarat yaitu sehat jasmani dan rohani, serta mengerti peraturan lalu lintas dan mempunyai keterampilan mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenisnya," ujarnya.

 

Tak sampai disitu, mantan Kasat Lantas Polres Barru itu mengungkapkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka dapat datang langsung ke lokasi tersebut tanpa perlu antri panjang di kantor polisi.

 

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan SIM keliling untuk mengurus berbagai keperluan administrasi berkaitan dengan SIM dan kendaraan bermotor secara lebih efisien dan mudah, tidak perlu lagi ke kantor polres Bantaeng.

 

Di akhir keterangannya, AKP Agus Salim mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya. Karena jika masa berlaku habis, SIM tidak bisa diperpanjang lagi. “Pemegang SIM harus membuat ulang dari awal lagi mengikuti tes teori dan tes praktik kembali,” tandasnya. (***).

Page 1 of 91

Media Siber Tokcernews.com, adalah media siber yang hadir untuk menyajikan informasi fakta, terhangat, terkini, dan terpopuler demi melayani kebutuhan masyarakat pembaca dalam peran sertanya membangun bangsa.

Tautan Informasi

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree