
Super User
TOKCERNEWS.COM, DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.
Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucapnya.
Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.
“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.
Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya. (Antara).
TOKCERNEWS.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar dari kasus tindak pidana korupsi selama periode tahun 2024.
"Kepolisian dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4.715.580.665 sepanjang tahun 2024," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho di Palu, Kamis, (2/1/2025).
Selama periode tahun 2024, ia menerangkan Polda Sulteng dan Polres jajaran menangani sebanyak 27 kasus tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 11 kasus telah diselesaikan dengan kerugian negara mencapai Rp40,4 miliar.
Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
"Kami terus berupaya untuk menyelesaikan setiap kasus dengan profesional dan adil, agar dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," kata Kapolda.
Menurut dia, dengan terus bekerja keras dalam pelaksanaan tugas, diharapkan dapat memberikan rasa aman di masyarakat sehingga Provinsi Sulteng maju dan sejahtera.
Ia juga mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Kapolda meyakini bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Ia juga menekankan Polda Sulteng terus berkomitmen untuk memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tujuan besar Asta Cita Presiden RI.
"Termasuk dalam pemberantasan narkoba, reformasi hukum, dan penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan," ujarnya. (Antara).


TOKCERNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan Ny. Yunita Yudhiawan menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke-72 yang dilaksanakan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel berlangsung penuh makna.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sulsel beserta pengurus Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan, Para Ketua cabang Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan dan para anggota Bhayangkari.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menekankan peran penting Ibu Bhayangkari dalam mendukung tugas suami mereka sebagai anggota Polri. Ia menyampaikan pesan kepada para Bhayangkari untuk selalu mengingatkan suami mereka agar tetap menjaga disiplin dan etika sebagai anggota kepolisian. Kapolda Yudhiawan menyoroti tiga hal utama yang menjadi perhatian penting dalam menjaga citra Polri di mata masyarakat.
"Tiga hal yang tidak boleh dilanggar oleh anggota Polri adalah: pertama, tidak boleh melanggar disiplin Polri; kedua, tidak boleh melanggar kode etik profesi Polri; dan ketiga, tidak boleh melanggar tindak pidana," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa citra Polri sangat dipengaruhi oleh gaya hidup dan perilaku bermedia sosial para anggotanya. Oleh karena itu, Kapolda mengingatkan para anggota Polri dan Bhayangkari untuk selalu waspada dan saling mengingatkan terkait kehidupan hedonisme serta penggunaan media sosial yang berlebihan.
"Penting bagi kita semua, baik anggota Polri maupun Bhayangkari, untuk tetap menjaga citra baik Polri di mata masyarakat. Hal ini bukan hanya tanggung jawab individu, tapi juga peran bersama dalam saling mengingatkan," tuturnya.
Acara peringatan HKGB Ke-72 ini berlangsung khidmat dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi para Bhayangkari dan seluruh anggota Polri untuk terus berperan aktif dalam menjaga kedisiplinan, etika, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan institusi Polri. (Rls-humas Polda Sulsel).