Super User

Super User

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

TOKCERNEWS.COM, DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

 

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

 

Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

 

Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

 

Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

 

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucapnya.

 

Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

 

Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

 

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.

 

Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

 

“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya. (Antara).

 

TOKCERNEWS.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar dari kasus tindak pidana korupsi selama periode tahun 2024.

 

"Kepolisian dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4.715.580.665 sepanjang tahun 2024," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho di Palu, Kamis, (2/1/2025).

 

Selama periode tahun 2024, ia menerangkan Polda Sulteng dan Polres jajaran menangani sebanyak 27 kasus tindak pidana korupsi.

 

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 11 kasus telah diselesaikan dengan kerugian negara mencapai Rp40,4 miliar.

 

Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

 

"Kami terus berupaya untuk menyelesaikan setiap kasus dengan profesional dan adil, agar dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," kata Kapolda.

 

Menurut dia, dengan terus bekerja keras dalam pelaksanaan tugas, diharapkan dapat memberikan rasa aman di masyarakat sehingga Provinsi Sulteng maju dan sejahtera.

 

Ia juga mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

 

Kapolda meyakini bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

 

Ia juga menekankan Polda Sulteng terus berkomitmen untuk memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tujuan besar Asta Cita Presiden RI.

 

"Termasuk dalam pemberantasan narkoba, reformasi hukum, dan penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan," ujarnya. (Antara).

 

 
TOKCERNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan Bendahara Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran2019-2022, Senin malam.
 
 
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah dilakukan gelar perkara.
 
 
"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau," ujar Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie.
 
 
Adapun tersangka Rambun Pamenan Rambun akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau tahun 2019-2024. 
 
 
"Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan. Makanya hari ini kita menahan salah satu Bendahara PMI  dengan kerugian negara Rp1 M lebih," sebut Rini.
 
 
Selain Rambun, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya, Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau.
 
 
"Hari ini penyidik telah memanggil dengan patut saksi atas nama SAB dan RP. Tapi yang hadir hanya saksi RP," ujar Zikrullah didampingi Kasi Pidsus Kejati Riau Rionov Oktana Sembiring.
 
 
Sementara, terhadap SAB yang tidak hadir dalam pemanggilan sebagai saksi akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
 
 
Zikrullah menjelaskan, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemprov Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
 
 
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau. Pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6,1 M.
 
 
Lanjut Zikrullah, kedua tersangka menggunakan dana hibah PMI pada tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.
 
 
Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga. Terdapat pula kegiatan yang ternyata fiktif.
 
 
"Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana," terang Zikrullah.
 
 
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,2 miliar.
 
 
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah. (Antara).
 
TOKCERNEWS.COM, MAKASSAR - Paslon nomor urut 2, Ilham - Kanita (IAKAN) dinilai menawarkan program janji politik atau program khayalan. 
 
 
Hal tersebut diketahui saat paslon nomor urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH), menanyakan realisasi program kuliah gratis IAKAN jika diterakpan.
 
 
"Apakah program kuliah gratis ini sudah benar-benar dihitung postur anggarannya, jangan sampai kaya program 5 tahun lalu, ketersediaan pupuk namun ujung-ujunngnya tetap susah. Inilah pertanyaan kami apakah bisa diterapkan dan sejalan dengan program pusat," ungkap Uji saat Debat Kandidat di Novotel, Kota Makassar, Sabtu, 26 Oktober 2024.
 
 
Menanggapi pertanyaan Uji Nurdin, Ilham Azikin mengatakan, realisasi prgram kuliah gratis belum bisa dirinya ungkap. Mengingat mekanisme realisasi program tersebut menjadi strategi yang harus dijaga.
 
 
"Kuliah gratis, adalah salah satu program prioritas kami. Tentang mekanisme, tentang regulasi, biarkanlah kami menjaga karena itu menjadi strategi kami," kata Ilham.
 
 
 
 
Mendengar jawaban tersebut, Uji Nurdin menilai program kuliah gratis tersebut belum matang. Dirinya khawatir, program tersebut menjadi program angan-angan atau khalayan untuk meraih simpati masyarakat.
 
 
"Kalau belum bisa diungkap, sepertinya program tersebut belum matang. Kalau kami saol kuliah gratis sama seperti pemerintah 2008-2018 Bantaeng berasal dari APBN bukan dari APBD," ungkapnya.
 
 
"Inilah kita minta jaminannya, jangan sampai kaya 5 tahun lalu, menyediakan ketersediaan pupuk, tapi kenyataannya, persoalan yang paling parah saat ini di Bantaeng adalah pupuk. Jangan sampai, ini menjadi angan-angan (khalayan) baru lagi," pungkasnya. (***).
 
 
 
 
TOKCERNEWS.COM, BANTAENG - Ribuan masyarakat Desa Pa'jukang menghadiri kampanye Paslon nomor urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH), di Lapangan Kampung Bakara, Senin, 21 Oktober 2024.
 
Tokoh Masyarakat Desa Pa'jukang, A. Mappatadang alias Karaeng Dadang mengatakan, antusias masyarakat ini merupakan bukti warga Bantaeng rindu kepemimpinan seperti Nurdin Abdullah (NA).
 
"Ini bukti kecintaan kita kepada pemimpim seperti Nurdin Abdullah. Karena kita sudah merasakan bagaimana pembangunannya. Dan suatu kesyukuran melalui anaknya, Karaeng Uji ingin mengembalikan kejayaan Bantaeng seperi era bapak Prof Nurdin," ungkapnya.
 
Dirinya meyakini, melalui UJI-SAH, Bantaeng akan bangkit kembali. Apalagi, cita-cita Prof Nurdin dalam merintis Kawasan Industri  Bantaeng (KIBA) untuk menghilangkan pengangguran di Bantaeng, tidak terealisasi.
 
 
 
 
"Kami yakin, melalui program ketersediaan lapangan kerja UJI-SAH. Anak-anak Bantaeng akan menjadi prioritas bekerja di kawasan industri. Tidak seperti sekarang, banyak orang luar bekerja disana," tegasnya.
 
Sementara Uji Nurdin menegaskan, melalui kebijakannya sebagai bupati Bantaeng, tidak ada lagi orang luar yang bekerja di Kawasan Industri  Bantaeng (KIBA).
 
"Ini yang akan kita perbaiki mulai tahun 2025. Tidak ada lagi orang luar Bantaeng yang bekerja disana. Harus orang asli Bantaeng," tegasnya.
 
Uji turut memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Pa'jukang yang telah antusias menghadiri Kampanye UJI-SAH. Dirinya menilai, antusias ini bukti masyarakat butuh perubahan.
 
"Insyallah kita sudah menang. Sekarang kita jaga suara dan kawal suara kita. Karena tanda orang kalah itu hanya bisa menekan, kalau orang menekan berarti susah dapat suara," pungkasnya. (***).

 

TOKCERNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan Ny. Yunita Yudhiawan menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke-72 yang dilaksanakan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel berlangsung penuh makna.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sulsel beserta pengurus Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan, Para Ketua cabang Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan dan para anggota Bhayangkari.

 

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menekankan peran penting Ibu Bhayangkari dalam mendukung tugas suami mereka sebagai anggota Polri. Ia menyampaikan pesan kepada para Bhayangkari untuk selalu mengingatkan suami mereka agar tetap menjaga disiplin dan etika sebagai anggota kepolisian. Kapolda Yudhiawan menyoroti tiga hal utama yang menjadi perhatian penting dalam menjaga citra Polri di mata masyarakat.

 

"Tiga hal yang tidak boleh dilanggar oleh anggota Polri adalah: pertama, tidak boleh melanggar disiplin Polri; kedua, tidak boleh melanggar kode etik profesi Polri; dan ketiga, tidak boleh melanggar tindak pidana," tegasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa citra Polri sangat dipengaruhi oleh gaya hidup dan perilaku bermedia sosial para anggotanya. Oleh karena itu, Kapolda mengingatkan para anggota Polri dan Bhayangkari untuk selalu waspada dan saling mengingatkan terkait kehidupan hedonisme serta penggunaan media sosial yang berlebihan.

 

"Penting bagi kita semua, baik anggota Polri maupun Bhayangkari, untuk tetap menjaga citra baik Polri di mata masyarakat. Hal ini bukan hanya tanggung jawab individu, tapi juga peran bersama dalam saling mengingatkan," tuturnya.

 

Acara peringatan HKGB Ke-72 ini berlangsung khidmat dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi para Bhayangkari dan seluruh anggota Polri untuk terus berperan aktif dalam menjaga kedisiplinan, etika, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan institusi Polri. (Rls-humas Polda Sulsel).

Page 1 of 17

Media Siber Tokcernews.com, adalah media siber yang hadir untuk menyajikan informasi fakta, terhangat, terkini, dan terpopuler demi melayani kebutuhan masyarakat pembaca dalam peran sertanya membangun bangsa.

Tautan Informasi

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree