TOKCERNEWS.COM, BANTAENG - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wita pagi,  telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng.
 
 
Para tersangka dimaksud adalah H, I, MR, dan DK. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sekretariat dewan sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
 
 
“Bahwa kegiatan tahap II dari Penyidik ke Penuntut Umum dilaksanakan atas dasar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 telah dinyatakan lengkap (P-21)” terang Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam rilis yang diterima redaksi.
 
 
Bahwa selama proses tahap II dilaksanakan, sambung Satria Abdi,  tersangka  H, I, MR, dan DK masing-masing telah didampingi oleh Penasehat Hukum yang telah ditunjuk langsung oleh Tersangka dengan membawa surat kuasanya. “Yah mereka didamping para kuasa hukumnya masing masing,” tambah Satria.
 
 
Seperti diketahui sejak bulan September 2019 hingga bulan Mei 2024 para tersangka H, I, MR, dan DK secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” 
 
 
 
 
“Hal ini sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Sehubungan Dengan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 Nomor:700.1.2.3/83/LHA/itda
tanggal 18 Juli 2024,” sambung Kajari Satria Abdi.
 
 
Bahwa perbuatan Tersangka JK, H, I, dan MR melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
 
“Dengan undang undang tersebut, maka ancaman hukuman pidana penjara paling singkat adalah 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.” Sambung Kajari.
 
 
“Selanjutnya Jaksa Penutut Umum akan melakukan penahanan terhadap Tersangka H, I, MR dan JK di Lapas Kelas I Makassar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan Tanggal 17 November 2024.” Kunci Kajari. (red-01).

TOKCERNEWS.COM, BANTAENG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Upacara dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-64 Kejaksaan RI atau peringatan ke-64 Hari Bhakti Adhyaksa. Upacara tersebut dilangsungkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin (22/7).

 

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan untuk memperingati berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia. Yang mana pada tahun ini mengusung tema "Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas".

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi S.H,M.H bertindak selaku Inspektur Upacara pada peringatan ke-64 Hari Bhakti Adhyaksa dan membacakan amanat Jaksa Agung RI. Beliau menekankan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional dan proporsional. 

 

Dikatakan bahwa 5 tahun perjalanan Kejaksaan belakangan ini telah melukiskan grafik eksponensial yang menanjak yang menunjukkan tren sangat positif. "Dalam kurun 5 tahun ini Kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga hukum paling di percaya oleh publik," tuturnya.

 

"Kejaksaan mampu hadir untuk menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun tetap menjaga sisi humanis", tambahnya.

 

Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng juga menyampaikan bahwa ia bersama jajaran akan terus berupaya menegakkan hukum dengan baik, dengan sisi humanis yang kita utamakan. 

 

"Terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kami utamakan dalam rangka pencegahan dan apabila upaya pencegahan itu belum maksimal maka diikuti dengan penindakan. Walaupun antara pencegahan dan penindakan itu adalah hal yang sama. Jadi ke depannya kami harapkan Kejaksaan Negeri Bantaeng bisa berkontribusi banyak untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantaeng", tutupnya. (***).

TOKCERNEWS.COM, BANTAENG - Acara syukuran digelar di aula Kantor Kejari Bantaeng Minggu (21/7/24). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, S.H.,M.H., dan seluruh Pejabat Utama Kejari Bantaeng serta Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ny. dr. Lenny Satria dan seluruh anggotamya.

 

Dalam sambutannya Kajari menyampaikan bahwa sebagai sosok pendamping para insan Adhyaksa, ibu-ibu memiliki peran penting “Yaitu sebagai motivator, penggerak dan menjadi energi positif, yang senantiasa mampu menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaaan,” Ujar Kajari.

 

Seperti di ketahui Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) merupakan organisasi yang terdiri dari istri atau anggota keluarga dari para Insan Adhyaksa yang menpunyai peran yang sangat penting dalam mendukung tercapainya peran dan fungsi intitusi Kejaksaan. 

 

Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-24 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2024 dengan Tema: “Penguatan Peran IAD Mendukung Upaya Akselarasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegak Hukum Modern Menuju Indonesia Emas“.

 

Kajari juga mengajak semua anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini untuk merefleksikan kembali nilai dan tujuan organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang merupakan organisasi yang mandiri dan mempunyai tujuan di bidang Pendidikan, ekonomi dan sosial budaya.

 

“Melalui peran peran ini, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tidak hanya berfungsi sebagai wadah sosial bagi anggota keluarga insan Adhyaksa, tetapi juga sebagai agen penghubung antara insan Adhyaksa dengan masyarakat, serta sebagai penggerak dalam memperkokoh moralitas, etika, dan kontribusi positif dalam kehidupan sosial dan budaya terutama dilingkungan mereka,” Tandas Kajari.

 

Dalam kegiatan syukuran tersebut Ketua IAD Daerah Bantaeng Ny. dr. Lenny Satria melakukan pemotongan tumpeng dan dilanjutkan memberi santunan biaya pendidikan kepada anak-anak pegawai dan PPNPN Kejari Bantaeng yang berprestasi di sekolahnya masing masing. (Dahri)

TOKCERNEWS.COM, BANTAENG - Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 Tahun 2024 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IAD) Ke-24, Jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dipimpin Satria Abdi, pada Ahad (21/7/2024) pagi, melaksanakan kegiatan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Sasayya, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

 

Kegiatan Ziarah diawali dengan Upacara Penghormatan kepada Para Pahlawan, Peletakan Karangan Bunga HBA ke-64 dan HUY IAD ke-24 dan dilanjutkan tabur bunga oleh Kajari Bantaeng, Ketua IAD Bantaeng Ny. dr. Lenny Satria dan diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Bantaeng beserta ibu-ibu pengurus IAD Bantaeng.

 

Dalam sambutannya, Kajari Bantaeng mengatakan upacara ziarah ke Taman Makam Pahlawan ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam memperingari HBA ke 64 dimana kegiatan ini bertujuan untuk mengenang jasa jasa para pahlawan serta meningkatkan semangat pengabdian bagi seluruh jajaran kejaksaan.

 

"Kami sangat berterima kasih dan menghargai setingi tinginya jasa jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa jasa para pahlawannya,” katanya. 

 

Semangat perjuangan mereka (para pahlawan-red), sambung Kajari harus terus kita junjung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. “Hal ini sejalan dengan tema HBA tahun ini yaitu Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas," ujarnya.

 

Usai melaksanakan tabur bunga, kajari dan seluruh rombongan kemudian melanjutkan dengan berfoto di depan tugu TMP tersebut.(Dahri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. FOTO  [Antara/Laily Rahmawaty].
 
TOKCERNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap sebanyak 138 buron selama periode Januari hingga 18 Desember 2023, terdiri atas 79 buron kasus korupsi dan 59 orang kasus nonkorupsi.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penangkapan 138 buron itu merupakan hasil dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
 
"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO (daftar pencarian orang/buron) yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin sebanyak 634 orang,” kata Ketut Sumedana dalam siaran resmi Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin.
 
Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 23 Oktober 2019 dan hingga saat ini pun masih aktif menjadi orang nomor satu di Kejaksaan Agung.
 
Mengenai kasus korupsi, Kejaksaan Agung sepanjang 2023 menangani seribuan lebih perkara tindak pidana korupsi dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Dari 18 kasus TPPU itu, tiga kasus di antaranya terkait tindak pidana perpajakan dan 15 kasus lainnya terkait tindak pidana kepabeanan dan cukai.
 
Kasus-kasus tersebut, yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terdiri atas 1.647 perkara yang masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan, dan 1.699 perkara yang masuk tahapan eksekusi.
 
Total kerugian negara akibat tindak pidana tersebut, yang berhasil diselamatkan, nilainya mencapai Rp29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin).
 
Dalam rilis yang sama, Kejaksaan Agung juga mengumumkan sepanjang 2023 Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait 15 orang jaksa diduga terlibat pemerasan, 15 jaksa diduga campur tangan urusan pengadaan barang dan jasa, dan dua warga diyakini tampil sebagai jaksa gadungan.
 
Ketut menyebut dua orang yang diduga mengaku sebagai jaksa itu telah ditangkap dan ditahan.
 
Kejaksaan Agung juga melaporkan pencapaian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum tahun ini, di antaranya para jaksa berhasil menyelesaikan 2.407 perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
 
Sejak Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terbit, secara keseluruhan ada 4.443 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan itu.
 
"Tidak hanya itu, (Kejaksaan) juga membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi," kata Kapuspenkum. (***)
 
 
 
Sumber ; Antara.
 
 

Media Siber Tokcernews.com, adalah media siber yang hadir untuk menyajikan informasi fakta, terhangat, terkini, dan terpopuler demi melayani kebutuhan masyarakat pembaca dalam peran sertanya membangun bangsa.

Tautan Informasi

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree