-->

Menkominfo pastikan aplikasi Temu tidak bisa digunakan lagi

Kamis, 10 Oktober 2024 16:33  
Menkominfo Budi Arie Setiadi berpidato saat peluncuran buku Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia dan Horizon Pembangunan Digital Indonesia 2025-2030 di Jakarta, Kamis (10/10/2024). Kedua buku tersebut berisi tentang pembangungan dalam bidang digital selama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan tentang rencana pengembangan ekosistem digital dalam lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa/pri.

 

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi secara tegas menyatakan bahwa aplikasi Temu terlarang, diblokir dan sudah tidak dapat digunakan lagi di Indonesia.

 

Langkah tersebut diambil untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari ancaman model bisnis yang diterapkan oleh aplikasi tersebut.

 

“Kalau aplikasi Temu, per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabrikannya dari negara lain, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas,” kata Menkominfo Budi usai merilis dua buku soal perkembangan digital di tanah air, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis.

 

Menkominfo juga menjelaskan bahwa meski tampilan aplikasi Temu masih bisa diakses, tapi transaksi sudah tidak dapat dilakukan, dan pengajuan untuk take down dari App Store dan Play Store sedang dalam proses.

 

Tidak hanya Temu, Menkominfo juga menyoroti aplikasi lain seperti Shein yang menjalankan konsep bisnis serupa, yaitu penjualan langsung dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.

 

“Shein menjual produk fesyen dan kosmetik dengan cara yang sama seperti Temu. Kita harus menjaga UMKM kita, baik di Tasikmalaya, Pekalongan, dan daerah lainnya,” ungkapnya.

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi ekosistem UMKM di Indonesia dari persaingan tidak sehat dengan perusahaan luar negeri.

 

"PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk Temu tidak akan diberikan, begitu juga jika ada aplikasi serupa yang mencoba masuk," kata Budi menegaskan.

 

Menkominfo juga menampik isu akuisisi platform e-commerce lokal oleh Temu, serta menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melindungi kepentingan UMKM dalam setiap kebijakan digital yang diambil.

 

Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi Temu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

 

Mengacu pada aturan tersebut aplikasi Temu tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

 

SUMBER: ANTARA.

 

  • Social network:

Komentar Anda

Media Siber Tokcernews.com, adalah media siber yang hadir untuk menyajikan informasi fakta, terhangat, terkini, dan terpopuler demi melayani kebutuhan masyarakat pembaca dalam peran sertanya membangun bangsa.

Tautan Informasi

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree